Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Download STRP Sebagai Syarat Wajib Pekerja Keluar Masuk Jakarta

STRP - PPKM Darurat

Untuk Anda yang berprofesi sebagai pekerja dan berdomisili diluar kota Jakarta wajib memiliki STRP untuk bisa mendapatkan akses keluar masuk menuju tempat kerja di DKI Jakarta pada masa penerapan PPKM Darurat. Berikut ini cara men-download dokumen STRP sebagai syarat wajib bisa akses penyekatan jalan.

Download STRP

Caranya :

  1. Masuk ke web : https://dpmptsp-jakarta.com/
  2. Masukan Captcha, kemudian pilih "Jika sudah mengajukan, cek berkas"
  3. Masukan NIK :
  4. Kemudian click : Check Data
  5. Kemudian click : No Berkas (warna biru) sesuai BU
  6. Kemudian click : "Lihat" sesuai nama karyawan yang akan didownload STRP nya
  7. Terakhir : Download STRP

Sedangkan untuk peraturan dan persyaratan yang berlaku terkait STRP dapat Anda lihat melalui kutipan berikut ini dari situs dpmptsp Jakarta.

Surat Tanda Registrasi Pekerja - Kolektif STRP berlaku selama PPKM Darurat di DKI Jakarta yang berlaku bagi:

Pekerja Sektor Esensial
Komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, industri orientasi ekspor.

Pekerja Sektor Kritikal
Energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

STRP dikecualikan bagi:
Kementerian / Lembaga / instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah (TNI, POLRI, Bank Indonesia, OJK, dll), dan urusan mendesak penangan pandemi (tenaga kesehatan, distribusi gas oksigen, pengantaran peti jenazah, dll).

Untuk mengajukan STRP, Anda harus menyiapkan data dan persyaratan sebagai berikut :

  • Data Penanggung Jawab 
  • Data Perusahaan
  • KTP/KITAP/KITAS Penanggung Jawab
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi perusahaan swasta
  • Pengajuan minimal adalah 5 Karyawan

KETENTUAN

Anda harus mematuhi ketentuan berikut ini:
  1. Anda harus melengkapi formulir pengajuan STRP dengan data dan persyaratan yang sebenar-benarnya.
  2. Anda harus menggunakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dengan bijak.